DEMAK – Babinsa Koramil 07/Gajah Kodim 0716/Demak Koptu Abdul Kholid menghadiri Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkades Desa Sambiroto, Kecamatan Gajah, Kamis (20/07/23).
Rapat yang digelar di aula desa tersebut juga dihadiri Sekcam Gajah Slamet Setiyono, ketua panitia Pilkades Satria Fajar Nugroho, Calon Kades, Bhabinkamtibmas Bripka Nurhadi, Gastarlih, Ketua BPD, Ketua LKMD dan tokoh masyarakat serta tim sukses dari calon Kades.
Sekcam Slamet Setiyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat tersebut berfokus untuk menetapkan DPSPilkades, yang merupakan daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (DPT-Pemilu) terakhir yang telah diperbarui dan dicek kembali kebenarannya, serta ditambah dengan pemilih baru hasil dari Coklit Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) Desa.
“Kami harap, para panitia dan petugas bekerja dengan maksimal, tidak ada kesalahan data pemilih sehingga pada pelaksanaan Pilkades nanti tidak terjadinya masalah, dan berjalan dengan aman dan lancar, ” katanya.
Sementara Ketua panitia Satria Fajar Nugraha memaparkan, berdasarkan pemutakhiran dan validasi data pemilih yang dilakukan, panitia pemilihan telah menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara dengan jumlah DPS sebanyak 1.393, dengan pemilih laki-laki sebanyak 699 dan perempuan sebanyak 694 pemilih.
“Data tersebut masih bisa berubah, apabila ada tambahan pemilih baru maupun ada warga yang meninggal dunia, ” tambahnya.
Koptu Abdul Kholik selaku Babinsa menghimbau kepada calon Kepala Desa dan para pendukungnya agar turut menjaga kondusifitas keamanan wilayah dalam perhelatan pesta demokrasi Desa Sambiroto, dengan tidak membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Selain itu, mengenai DPS, Babinsa menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek apakah mereka sudah terdaftar dalam daftar pemilih sementara atau belum.
“Kita sama-sama jaga kondusifitas wilayah keamanan dalam Pilkades ini. Jangan sampai ada kegaduhan di tengah masyarakat. Dan bagi warga, jika ada yang belum masuk dalam daftar pemilih sementara dan memenuhi syarat untuk menjadi pemilih, untuk menghubungi ketua RT atau Panitia Pemilihan agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih perbaikan, ” pungkasnya.
Redaktur : Makruf/Pendim 0716/Demak