DEMAK – Danramil 08/Karanganyar Kodim 0716/Demak diwakili Batuud Peltu Nur Kholis menghadiri sosialisasi ketentuan perundang undangan di bidang cukai tahun 2023 yang bertempat di Aula Kantor Kec. Karanganyar Kab. Demak. Selasa (14/3/23).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman terhadap ketentuan di bidang cukai serta peranan Bea Cukai secara garis besar dalam penerimaan cukai serta pengawasan cukai, mengingat masih banyak masyarakat yang masih awam terhadap ketentuan di bidang cukai dan tugas fungsi bea cukai.
Hadir dalam giat tersebut Camat Karanganyar Bapak Sugiyanto, SIP, . MM., Kapolsek Karnganyar diwakili oleh Wakapolsek Karanganyar Aiptu Suranto, Bagian Humas Bea Cukai Semarang Sdr. M. Yudistira serta para undangan.
Acara Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan Bea Cukai dimulai sebelumnya diawali dengan Audensi bagi peserta Sosialisasi dengan melaksanakan Registrasi dan dilanjutkan mengisi formulir daftar hadir.
Dalam kesempatan tersebut Bagian Humas Bea Cukai Semarang menerangkan terkait undang-undang tentang cukai, kriteria barang yang terkena cukai, fungsi dari cukai, ciri-ciri rokok illegal dan lainnya.
Dalam sambutannya Camat Karanganyar Bapak Sugiyanto berharap kerjasamanya bagi warga masyarakat Kec. Karanganyar dan nantinya yang akan memberi Sosialisasi langsung tentang Peraturan Perundang - Undangan terkait Bea Cukai yang akan disampaikan oleh Dinas Cukai yaitu Sdr. M. Yudhistira. tutur Camat Karanganyar.
Batuud Koramil 08/Karanganyar mengatakan bahwa giat sosialisasi tersebut sangat baik sehingga informasi tentang cukai dapat diterima oleh masyarakat serta bisa mengetahui termasuk sanksinya." Ucap Peltu Nur Kholis.
Selanjutnya, Batuud mengucapkan terimakasih dan bersyukur bahwa hari ini kita semua masih diberi kesehatan keberkahan serta dapat berkumpul dengan tersenyum bahagia bisa bersilaturrahmi.
Terkait acara Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan tentang Cukai ini Kami sangat mendukung sekali, karena setelah diadakan Sosialisasi bagi masyarakat yang masih menjual rokok tanpa cukai segera menghentikan dan seandainya masih menjual maka resikonya nanti akan disita oleh tim." tambah Peltu Nur Kholis.
Bahwa penyumbang anggaran Negara terbesar ini dari cukai dan kalau masih ditemukan ada yang menjual rokok tanpa cukai berarti sudah mengurangi pendapatan Negara, karena anggaran Negara yang digunakan membayar kita termasuk Pembangunan Desa diantaranya dari cukai."tutup Peltu Nur Kholis.
Dalam kesempatannya Bapak Sugiyanto (Camat Karanganyar) Berharap kerjasamanya bagi warga masyarakat Karanganyar dan nantinya yang akan memberi sosialisasi langsung tentang Peraturan Perundang - Undangan terkait Bea Cukai disampaikan oleh Dinas Cukai yaitu Sdr M. Yudhistira.
Sebagai Narasumber sekaligus perwakilan dari Bea Cukai Semarang Sdr. M. Yudhistira mengatakan, Sangat banyak terimakasih kepada peserta Audensi yang hadir dan kami akan sedikit menjelaskan tentang Peraturan Perundang - Undangan Ketentuan di bidang Cukai dan kami mohon bantuan kepada Forkopimcam yang mendampingi kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang - Undangan agar nantinya di sampaikan kepada warga masyarakat supaya tidak melanggar ketentuan Bea dan Cukai. "Ungkap M. Yudhistira.
Redaktur : Makruf/Pendim 0716/Demak