DEMAK - - Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangka akselerasi dan menggencarkan pelaksanaan penandaan dan pendataan ternak pasca vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Demak. Kegiatan penandaan dan pendataan ternak (Sapi dan Kerbau) pasca vaksinasi sangat penting karena untuk identifikasi ternak, sehingga pelaksanaan vaksinasi mampu tertelusur.
“Ternak yang telah divaksin akan diberi identitas berupa Eartag Secure QR Code (anting ternak). Namun karena ini hal yang baru, sehingga masih ditemukan permasalah di lapangan, seperti penolakan dari pemilik ternak”, kata Dinpertan kab Demak yang di pimpin oleh drh Anastasia Winarni dan drh Wahyu Dwi Katmono pada Kegiatan Penandaan dan Pendataan Ternak pada hari Kamis di Kedungwaru Lor Kec.Karanganyar kab.Demak 2 Maret 2023.
Pendataan secara digital ini sekaligus juga dilakukan untuk memonitoring jumlah populasi hewan, status reproduksi, dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi. “Untuk memberikan pemahaman di masyarakat, khususnya para peternak yang masih ragu-ragu dalam penandaan ini, maka kami perlu didukung dan melibatkan semua stakeholder terkait baik dari peternak, instansi pemerintah, swasta dan pendampingan TNI dan POLRI, ”kata drh.Anastasia.
Menurut Anastasia, TNI sebagai kekuatan besar dan memiliki personil hingga ke tingkat Desa melalui Babinsa nya, diharapkan dapat memberikan dukungan dalam mensukseskan pelaksanaan pendataan dengan memberikan pengamanan, pendampingan dan pengawalan bagi petugas pendataan yang ditetapkan oleh Dinas Provinsi berdasarkan usulan Dinas Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan yang sama, Dandim 0716/Demak Letkol Czi Pribadi Setya Pratomo dari TNI menyampaikan, program penandaan dan pendataan ternak secara digital ini merupakan bentuk terobosan sistem pendataan di tingkat Nasional ataupun daerah.
“Kami upayakan agar seluruh anggota TNI yang bertugas di wilayah masing-masing untuk melakukan pengawalan, pembinaan dan pendampingan pemberantasan PMK serta penyakit hewan menular lainnya, ”kata Setya.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan pembatasan hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit (HPM) sesuai status situasi di wilayah penyebaran penyakit mulut dan kuku dan penyakit hewan menular lainnya, serta Pengawasan lalulintas HPM di pos pemeriksaan; Pemusnahan bangkai hewan akibat wabah penyakit mulut dan kuku dan penyakit hewan menular lainnya; Edukasi dan sosialisasi dampak wabah penyakit mulut dan kuku dan penyakit hewan menular lainnya; Pendampingan kegiatan penandaan dan pendataan hewan.
Redaktur : Makruf/Pendim 0716/Demak